Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Jadi Bukti Jika Terpaksa Saat Diperiksa

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan soal persyaratan pemeriksaan tes poligraf.

Youtube Kompas TV
Di sela menunggu sidang dimulai, Putri Candrawathi nampak mengajak mengobrol Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan soal persyaratan pemeriksaan tes poligraf.

Adapun Elwi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Elwi mengatakan, terperiksa tidak boleh dalam keadaan terpaksa ketika menjalani tes poligraf.

Selain itu, terperiksa juga harus menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Ini terkait dengan mekanisme pembuktian, didalam melakukan pemeriksaan ada Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 yang menjelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan pada proses pemeriksaan termasuk penggunaan poligraf," kata Elwi.

"Dalam salah satu poinnya di nomor 13, tes poligraf itu harus dilakukan terhadap terperiksa dalam keadaan bebas tidak terpaksa, kemudian harus ada pemeriksaan medis juga laporan psikologisnya baru bisa dilakukan tes," tambahnya.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Psikolog Forensik Khawatir Adanya Ekspektasi Berlebih pada Tes Poligraf

Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, jelas Elwi, maka hasil tes poligraf tidak dapat dijadikan sebagai bukti di persidangan.

"Kalau hasil yang didapat dengan caracara yang bertentangan dengan aturan hukum maka hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti. Kenapa demikian? Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti perkara tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Kaur Bidang Komputer Forensik Polri Aji Febriyanto Ar-Rosyid membeberkan hasil tes poligraf lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil tes poligraf itu disampaikan Aji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25,
Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13," ungkap Aji dalam kesaksiannya.

"Ricky dua kali juga, pertama +11 kedua +19, Richard +13," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved