Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana Ungkap 3 Unsur Pembunuhan Berencana, Kondisi Pelaku Tenang dan Punya Waktu Susun Siasat

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana harus memenuhi tiga unsur.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana harus memenuhi tiga unsur.

Adapun Elwi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dalam penelusuran berbagai literatur dan putusan-putusan Hakim, terungkap adalah yang dimaksud direncakan terlebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur," kata Elwi.

Salah satunya, jelas Alwi, pelaku dalam kondisi tenang ketika mengambil keputusan untuk merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Ahli Sebut Keterangan Bharada E Sebagai JC dan Saksi Lain di Sidang Brigadir J Bernilai Sama

"Pertama adalah kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang," terang dia.

Selanjutnya, Alwi menuturkan pelaku pembunuhan berencana memiliki waktu yang cukup untuk menyusun siasat dan merenungkan niatnya.

"Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yang bisa digunakan pelaku merenungkan dan sebagainya, apakah dia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan yang bersangkutan. Artinya harus ada waktu yang cukup," ungkap Alwi.

Ketiga, pelaku pembunuhan berencana dalam kondisi tenang ketika melakukan eksekusi terhadap korban.

"Pelaksanan dari kehendak harus juga dilakukan dalam suasana tenang," ucap Alwi.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved