Cara Pembubuhan Materai Elektronik Pada Berkas PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Juga Cara Belinya

Simak panduan membubuhkan materai elektronik atau e-materai pada dokumen PPPK tenaga teknis 2022, lengkap dengan cara membelinya di distributor resmi.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Materai elektronik atau e-materai mulai digunakan, simak cara beli dan menggunakan materai elektronik pada dokumen pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini panduan cara menggunakan materai elektronik atau e-materai pada dokumen pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022, disertai cara belinya di distributor resmi.

Seleksi PPPK 2022 untuk tenaga teknis telah dibuka. Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dibuka sampai Jumat, (18/11/20222). 

Seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan melalu sscsasn.bkn.go.id

Pada seleksi PPPK 2022 kali ini, para peserta wajib menggunakan materai elektronik pada sejumlah berkas pendaftaran, di antaranya surat lamaran dan surat pernyataan.

Penggunaan e-materai ini menjadi pengganti materai tempel yang selama ini dipergunakan.

Tujuannya yakani guna menghindari penggunaan materai palsu pada rekrutmen PPPK 2022.

Lantas bagaimana cara menggunakan materai elektronik tersebut?

Baca juga: Cara Beli Materai Elektronik Lewat Online, Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2022

Cara Pembubuhan Materai Elektronik Pada Dokumen

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui siste, tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, berikut panduan untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:

- Buka laman https://e-meterai.co.id/

- klik menu 'BELI E-METERAI' dan pilih login

- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhhan'

- Pilih 'Pembubuhan'

- Masukkan detail informasi dokumen (tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved