Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J, Bharada E Cuma Alat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert.

Di sisi lain, Albert menilai Bharada E hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim kuasa hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi, dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan karena hanya merupakan alat," ujar Albert.

Baca juga: Cuma Disuruh Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Bisa Disalahkan Atas Kematian Brigadir J

Ia menjelaskan, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," ujar dia 

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggung jawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tambahnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengemukakan pendapat yang berbeda.

Ia menilai Bharada E adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J jika salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.

Elwi dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambi sebagai saksi ahli pada sidang Selasa (27/12/2022).

Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved