Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Sulit Menolak Perintah Tembak Brigadir J, Ahli Pidana: Sekali Pun Perintah Melampuai Batas

Ahli hukum pidana Albert Aries menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sulit menolak perintah Ferdy Sambo.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Brigadir J dan Bharada E. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana Albert Aries menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sulit menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sebab, perintah itu datang dari sosok yang saat itu masih menjadi atasannya dan memiliki kedudukan jauh lebih tinggi.

Keterangan itu disampaikan Albert saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Juru bicara (jubir) RKUHP itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Jadi memang akan sulit kalau kita hanya melihat, ukuran-ukuran normatif untuk bagaimana dia bisa menghindari perbuatan tersebut," kata Albert.

Juru bicara (jubir) RKUHP itu menambahkan, Bharada E pada akhirnya menuruti perintah jabatan dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J, Bharada E Cuma Alat

"Di satu sisi dia harus patuh melaksanakan perintah, kira-kira keputusan yang diambil itu apa. Dan pada akhirnya orang akan lebih menaati suatu perintah jabatan," ujar dia.

"Dalam hal ini akan lebih menaati perintah jabatan?" tanya tim kuasa hukum Bharada E

"Sekali pun perintah jabatan itu berada melampaui batas. Maka dari itu penting untuk melihat kesalahan pelaku dari sisi kesalahan psikologis," jawab Albert.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved