1.222 WNA Ditolak Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Paling Banyak dari Bangladesh
Sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2022.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Selama tahun 2022, sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan data yang dikumpul TribunJakarta.com, mayoritas penolakan karena para WNA tersebut tidak melengkapi persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional.
"Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, WNA asal Bangladesh paling banyak dan sering ditolak untuk masuk ke Indonesia selama 2022 yakni sebanyak 150 orang.
Disusul WNA asal India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang, terakhir Amerika Serikat 47 orang.
Lalu, alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang.
Untuk alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
Baca juga: Dalam Semalam, 20 WNA Afrika Dibungkus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Apartemen Cengkareng
"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," papar Tito.
Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara.
Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).

Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan memghubungi pihak sponsor terlebih dulu.
Lalu mengurus deportasi ke negara awal, maka dari itu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News