Dua Tahun Beruntun, KPU DKI Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan itu diterima KPU DKI Jakarta dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (27/12/2022).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, ini adalah kali kedua secara beruntun diterima pihaknya.

"Tahun lalu kami juga juara satu untuk penghargaan ini," kata Nurdin di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

KPU DKI Jakarta menempati urutan pertama dalam kategori lembaga non struktural di DKI Jakarta.

Adapun untuk penghargaan nomor dua dalam kategori tersebut diraih oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Secara total ada 45 badan publik di Provinsi DKI Jakarta yang mendapat penghargaan keterbukaan informasi publik 2022.

Adapun 45 badan publik yang memperoleh penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 terdiri dari 16 kategori.

Masing-masing yakni Kategori Badan, Kategori Dinas, Kategori Biro, Kategori Pemerintah Kota atau Kabupaten Administrasi, Kategori Rumah Sakit Umum Daerah, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Badan Pertanahan Tingkat Kota dan Kabupaten.

Kemudian Kategori Kejaksaan Negeri, Kategori Pengadilan Negeri, Kategori Kepolisian Resor, Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Partai Politik, Kategori Kecamatan, Kategori Kelurahan, Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: KPU DKI Catat 30 Bakal Calon DPD RI Buat Akun Silon, 2 Orang Sudah Serahkan Dokumen

Nurdin mengatakan, kriteria penilaian dalam penghargaan tersebut mengenai keterbukaan informasi.

"Kita diminta untuk mempresentasikan, diantaranya soal website kita, termasuk dari JDIH yang merupakan kumpulan informasi tentang KPU dan terkait perundang-undangan KPU kemudian kegiatan-kegiatan KPU," papar Nurdin.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved