Ibu 3 Anak Nekat Beraksi Gasak Motor Tetangga di Tambora, Kasus Berakhir Restorative Justice
Seorang ibu rumah tangga berinisial SU (51) di Tambora nekat gasak motor tetangga, pelaku ngaku terpaksa karena faktor ekonomi.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Muji Lestari
Dok Polsek Tambora
Ibu SU (51) pelaku pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini berakhir dengan mekanisme restorative justice setelah korban Anwar memaafkan perbuatan pelaku.
Menurut Putra, korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata Putra.
Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.