Melihat Prosesi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD DKI Jakarta

Melihat lebih dekat prosesi pendaftaran bakal calon anggota DPD DKI Jakarta.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/ Elga Hikari Putra
Melihat begini prosesi penyerahan dokumen sebagai bagian dari syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD DKI Jakarta di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022) 

"Jika lewat pukul 23.59 WIB hari ini sudah otomatis gugur. Kecuali jika memang ada kendala di website kami maka ada kompensasi," kata Nurdin.

Begini prosesi penyerahan dokumen sebagai bagian dari syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD DKI Jakarta di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Begini prosesi penyerahan dokumen sebagai bagian dari syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD DKI Jakarta di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022). (TribunJakarta/ Elga Hikari Putra)

Proses Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Meski bakal ramai yang menyerahkan dukungan di hari ini, Nurdin menyebut sudah mengantisipasi agar tak terjadi penumpukan.

Para bakal calon disarankan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada petugas KPU DKI Jakarta perihal waktu kedatangan mereka.

Sekira pukul 15.00 WIB, terlihat salah satu bakal calon anggota DPD DKI Jakarta ada yang datang.

Sang bakal calon membawa beberapa relawannya.

Tak banyak, hanya sekira 10 orang yang mengenakan pakaian putih.

Saat tiba di kantor KPU DKI Jakarta, mereka disambut oleh  Ketua dan Komisioner KPU DKI Jakarta.

Petugas Bawaslu DKI Jakarta juga turut hadir dalam proses tersebut.

Sang bakal calon dikalungi id card dan menandatangani buku tamu sebelum dibawa ke ruangan penyerahan berkas.

Baca juga: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Bawaslu Jakarta Barat Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Proses penyerahan berkas dukungan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Setelahnya, sang bakal calon menyampaikan visi misinya maju sebagai bakal calon anggota DPD DKI Jakarta.

Kemudian giliran Ketua KPU DKI Jakarta yang memberikan sambutannya.

Puncak acara ketika sang bakal calon menyerahkan Formulir model F yang berupa penyerahan dukungan DPD serta Formulir F1 yang merupakan pernyataan dukungan DPD.

"Formulir F1 itu berisi tabel nama dan tanda tangan pendukung. Sedangkan KTP diuplod ke dalam bentuk silon," papar Nurdin.

Setelahnya, sang bakal calon dan para komisioner KPU dan anggota Bawaslu DKI Jakarta berfoto bersama.

Sesi terakhir, sang bakal calon diberikan kesempatan memberikan pernyataan kepada awak media perihal pencalonannya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved