Naik Drastis, Kantor Imigrasi Tanjung Priok Terbitkan 34.608 Paspor selama 2022

Abdi mengatakan, kenaikan signifikan pada jumlah paspor yang diterbitkan tak terlepas dari kelonggaran perjalanan luar negeri pada tahun 2022.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pelayanan pembuatan paspor warga. Total ada 34.608 paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sepanjang tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok merilis capaian penerbitan paspor sepanjang tahun 2022.

Selama setahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menerbitkan sebanyak 34.608 paspor

"Selama tahun 2022, capaian penerbitan paspor sejumlah 34.608 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio di kantornya, Kamis (29/12/2022). 

Abdi mengatakan, jumlah tersebut naik drastis dibanding capaian penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok pada tahun 2021 lalu. 

Pasalnya, pada tahun lalu jumlah paspor yang diterbitkan berada di angka 17 ribuan. 

"Ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada tahun 2021 sejumlah 17.440 paspor," kata Abdi. 

Baca juga: 1.222 WNA Ditolak Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Paling Banyak dari Bangladesh

Abdi mengatakan, kenaikan signifikan pada jumlah paspor yang diterbitkan tak terlepas dari kelonggaran perjalanan luar negeri pada tahun 2022.

Pemerintah tahun ini sudah melonggarkan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri.

Terutama setelah masa-masa ketat pembatasan perjalanan di dua tahun pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021 silam. 

"Peningkatan ini karena adanya pelonggaran aturan perjalanan ke luar negeri. Jadi banyak warga yang langsung mengurus paspor," ucap Abdi. 

Selain angka capaian penerbitan paspor, Abdi juga memaparkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Di mana realisasi PNBP akhir tahun 2022 sebesar Rp 22.569.358.375 serta realisasi DIPA sebesar Rp 11.400.633.245 alias 99 persen. 

Baca juga: Beda Pendapat BRIN Vs BMKG Soal Potensi Badai 28 Desember 2022, BPBD DKI Buka Suara

Ada juga catatan permohonan layanan keimigrasian orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok yakni sebanyak 2.678 permohonan sepanjang tahun 2022.

"Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP)," kata Abdi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved