Selama 2022 Ada Jutaan WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Lebih Banyak dari 2021

Menurut Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia ada lonjakan yang sangat drastis bila dibandingkan tahun 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Covid-19 mereda, lebih dari satu juta warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama 2022. Menurut Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia ada lonjakan yang sangat drastis bila dibandingkan dengan tahun 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Covid-19 mereda, lebih dari satu juta warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama 2022.

Menurut Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia ada lonjakan yang sangat drastis bila dibandingkan dengan tahun 2021.

Yakni ada 1.074.999 WNA yang masuk ke Indonesia selama tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pada tahun 2021, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia hanya ada 218 ribu.

"Ada lonjakan jumlah kedatangan WNA di bulan Mei 2022, dan puncaknya terjadi di bulan Agustus sebanyak 138.604 WNA," kata Tito saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, lonjakan kedatangan WNA di tahun 2022 ini disebabkan dari beberapa faktor.

Diantaranya ditetapkannya bebas visa kunjungan khusus wisata untuk sembilan negara di Asia Tenggara, serta pemberlakuan visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 43 negara.

Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin mereda juga membuat lebih banyak WNA yang tiba di Indonesia.

"Ada beberapa faktor pemicu, salah satunya karena adanya surat edaran bebas visa dan juga pemberlakuan VOA tanggal 5 April 2022 lalu," kata Tito.

Baca juga: Dalam Semalam, 20 WNA Afrika Dibungkus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Apartemen Cengkareng

Selain jumlah kedatangan WNA yang meningkat, jumlah WNI yang bertolak ke luar negeri juga melonjak cukup signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 27 Desember 2022 ini ada 2.476.181 WNI bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk keberangkatan WNI terjadi lonjakan sejak bulan Maret, dan pada September merupakan puncak keberangkatan WNA via Soetta sebanyak 329.994 penumpang," ungkap Tito.

Kelonggaran aturan perjalanan luar negeri yang diberikan oleh Satgas Covid-19 menjadi salah satu pemicu banyaknya masyarakat yang bertolak ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam konferensi pers menjabarkan kinerja pihaknya selama tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam konferensi pers menjabarkan kinerja pihaknya selama tahun 2022, Kamis (29/12/2022). (TribunJakarta/ Ega Alfreda)

Selain itu, banyak negara yang kembali membuka pintu kedatangan setelah pandemi Covid-19 yang mereda.

Sementara, selama tahun 2022, sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Mayoritas penolakan karena para WNA tersebut tidak melengkapi persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional.

"Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Tito.

Menurut dia, WNA asal Bangladesh paling banyak dan sering ditolak untuk masuk ke Indonesia selama 2022 yakni sebanyak 150 orang.

Disusul WNA asal India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang, terakhir Amerika Serikat 47 orang.

Lalu, alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang.

Untuk alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.

"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," papar Tito.

Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara.

Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).

Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan memghubungi pihak sponsor terlebih dulu.

Lalu mengurus deportasi ke negara awal, maka dari itu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved