Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaagi tergugat II.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Polri Tv Radio/Mitrapol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan menanggapi alasan pihaknya menolak pengunduran diri mantan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dari anggota Polri. 

Dan Ferdy Sambo saat ini bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tengah menjalani rangkaian persidangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   

Reaksi Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu merupakan keputusan final dan mengikat.

Namun Polri juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN.

Menurut Dedi, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.

Baca juga: Aktivis & Psikolog Tertawakan Ferdy Sambo: Pilih Main Badminton Ketimbang Bawa Putri ke Cimande

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com di Google News

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena tak Terima Disanksi PTDH

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved