Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaagi tergugat II.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Polri Tv Radio/Mitrapol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan menanggapi alasan pihaknya menolak pengunduran diri mantan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dari anggota Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian dirinya sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 

Berdasar laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II.

Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

Baca juga: Ferdy Sambo Jelaskan Soal Pengakuan ke Kombes Sugeng Soal Pemerkosaan Istrinya Hanya Ilusi

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta, Majelis Hakim yang akan menangani perkara gugatan maupun jadwal sidang gugatan Ferdy Sambo ini belum ditetapkan.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Imej Kakak Asuh di Polri Buruk, Eks Kabareskrim: Timbulkan Utang Budi

Diberitakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri pada 26 September 2022 lalu memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kala itu, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, namun KEPP memutuskan menolak banding tersebut hingga akhirnya dia dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelum rangkaian sidang KEPP dimulai, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ditolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved