Naik Per 1 Januari 2023, Berikut Daftar Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Terbaru

Berikut ini daftar harga eceran rokok tembakau dan rokok elektrik setelah kenaikan cukai rokok. Berlaku mulai 1 januari 2023

Editor: Muji Lestari
PIXABAY/MINKA2507
Ilustrasi rokok. Daftar harga rokok terbaru, berlaku per 1 Januari 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memastikan harga rokok tembakau maupun rokok elektrik naik per 1 Januari 2023. Berikut daftar harganya yang berlaku mulai tahun depan.

Harga eceran rokok tahun 2023 juga dipastikan mengalami kenaikan.

Hal tersebut terjadi usai pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik atau vape selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok dan vape yang ternyata berbeda.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Sedangkan, kenaikan cukai rokok vape mencapai 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut sudah tentu berimbas kepada harga eceran rokok.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berikut Prediksi Harga Rokok 2023 dari Berbagai Merek di Pasaran

Lantas, berapa harga eceran rokok usai mengalami kenaikan biaya cukai?

Daftar harga eceran rokok

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
  • Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang,
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved