Naik Per 1 Januari 2023, Berikut Daftar Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Terbaru

Berikut ini daftar harga eceran rokok tembakau dan rokok elektrik setelah kenaikan cukai rokok. Berlaku mulai 1 januari 2023

Tayang:
Editor: Muji Lestari
PIXABAY/MINKA2507
Ilustrasi rokok. Daftar harga rokok terbaru, berlaku per 1 Januari 2023 

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Pixabay)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan harga cukai rokok terjadi tiap tahun. Menurut Bendahara Negara, Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya kenaikan biaya cukai rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap supaya tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved