Kabar Artis
Dua Bulan Hidup di Rutan, Nikita Mirzani Beberkan Perlakuan Narapidana Kepadanya
Selama dua bulan lebih Nikita Mirzani hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Akui Jadi Tontonan Narapidana di Penjara Saat Sedang Tidur.
Editor: Hasanudin Aco