Kantong Tebal dari Duit Haram, Manajer Cantik Jadi Tersangka dan Masuk Bui Polsek Kembangan
Manajer berinisial Mi (32) dan anak buahnya M (20) yang sudah pasti berdompet tebal tapi hasil uang haram ini dijebloskan ke tahanan Polsek Kembangan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Manajer cantik di klinik kecantikan menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan.
Manajer berinisial Mi (32) dan anak buahnya M (20) yang sudah pasti berdompet tebal tapi hasil uang haram ini dijebloskan ke tahanan Polsek Kembangan.
Mi dan M merupakan karyawati PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson di lantai III, Jalan Meruya Ilir Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Oleh penyidik kepolisian, mereka diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik perusahaan mereka.
Mereka menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah, dua tersangka seharusnya memasukkan uang transaksi ke rekening perusahaan, namun tidak mereka kerjakan. Mereka justru memasukkan uang hasil transaksi perusahaan ke rekening pribadi mereka.
Baca juga: 2 Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejari Jakut, Kerugian Capai Rp292 Miliar
Menurut Ubaidillah, perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUH Pidana yang terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB berlangsung di PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson.
Perkara ini, kata Ubaidillah, bermula dari seseorang memesan barang di Shopee yang merupakan produk kecantikan dari PT Eterna Derma Beauty.
Sehubungan waktu itu barang yang dipesan kosong, dua tersangka langsung menghubungi pemesan melalui chat mengunakan nomer telepon pribadi langsung ke pembeli.
Setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka Tasya langsung menghubungi calon pembelinya.
Pembayarannya langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.
Harganya pun lebih murah daripada yang seharusnya di aplikasi Shopee.
"Setelah setuju barang yang dipesan, Tasya mengambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya," ungkap Ubaidillah melalui keterangan persnya, Senin (2/1/2023)
Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan bahwa tersangka sudah menjalankan modus tersebut sejak akhir Juni 2022 sampai 21 Oktober 2022.
"Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter Widya sekitar Rp280 juta," ujar Ubaidillah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.