Kantong Tebal dari Duit Haram, Manajer Cantik Jadi Tersangka dan Masuk Bui Polsek Kembangan

Manajer berinisial Mi (32) dan anak buahnya M (20) yang sudah pasti berdompet tebal tapi hasil uang haram ini dijebloskan ke tahanan Polsek Kembangan.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkan dua wanita yang diduga menggelapkan uang perusahaan yakni seorang manajer klinik kecantikan dan seorang anak buahnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Manajer cantik di klinik kecantikan menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan.

Manajer berinisial Mi (32) dan anak buahnya M (20) yang sudah pasti berdompet tebal tapi hasil uang haram ini dijebloskan ke tahanan Polsek Kembangan.

Mi dan M merupakan karyawati PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson di lantai III, Jalan Meruya Ilir Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Oleh penyidik kepolisian, mereka diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik perusahaan mereka.

Mereka menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah, dua tersangka seharusnya memasukkan uang transaksi ke rekening perusahaan, namun tidak mereka kerjakan. Mereka justru memasukkan uang hasil transaksi perusahaan ke rekening pribadi mereka.

Baca juga: 2 Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejari Jakut, Kerugian Capai Rp292 Miliar

Menurut Ubaidillah, perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUH Pidana yang terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB berlangsung di PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson.

Perkara ini, kata Ubaidillah, bermula dari seseorang memesan barang di Shopee yang merupakan produk kecantikan dari PT Eterna Derma Beauty.

Sehubungan waktu itu barang yang dipesan kosong, dua tersangka langsung menghubungi pemesan melalui chat mengunakan nomer telepon pribadi langsung ke pembeli.

Setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka Tasya langsung menghubungi calon pembelinya.

Pembayarannya langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.

Harganya pun lebih murah daripada yang seharusnya di aplikasi Shopee.

Seorang manajer klinik kecantikan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
Seorang manajer klinik kecantikan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. (Dok Polsek Kembangan)

"Setelah setuju barang yang dipesan, Tasya mengambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya," ungkap Ubaidillah melalui keterangan persnya, Senin (2/1/2023)

Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan bahwa tersangka sudah menjalankan modus tersebut sejak akhir Juni 2022 sampai 21 Oktober 2022.

"Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter Widya sekitar Rp280 juta," ujar Ubaidillah

Sedangkan Meta selaku manajer menjalankan modusnya berawal dari seseorang yang melangsungkan chat whatsapp ke dia untuk memesan barang.

Si pemesan barang memperoleh nomor kontak tersangka Meta dari pelanggan sebelumnya.

Tersangka juga mengganti akun shopee PT Eterna Derma Beauty menggunakan akun pribadinya.

Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT Eterna Derma Beauty tersebut berupa Botox, Filler, Sliming, dan Cairan Vitamin C. Pembayaran langsung ke rekening pribadinya Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.

Tersangka Meta juga menjual produk kecantikan perusahaannya dengan harga lebih murah daripada di aplikasi Shopee.

Baca juga: Modus Penyedia Jasa Gadai Barang, Empat Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polisi di Cikarang 

"Tersangka sudah bertransaksi sejak akhir Juni 2021 sampai Oktober 2022,” ungkap Ubaidillah.

Tersangka Meta bertransaksi dengan beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz, dr Ema, dan dr Resti.

"Dari transaksi ini, tersangka mengantongi uang sekitar Rp245 juta," kata Ubaidillah.

Ubaidillah menjelaskan, perusahaan yan menjadi korban tersangka diperkirakan merugi dua sampai tiga miliar rupiah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Sukatma, selaku korban pelapor sekaligus pemilik perusahaan mengatakan, kedua tersangka bukan hanya menggelapkan barang dan uang tapi juga mencuri barang dari gudang kemudian dibawa pulang dijual melalui online pakai akun pribadi.

"Karyawati yang lain tidak berani lapor karena Meta selaku manajer bilang ke mereka bahwa semua itu atas perintah saya,” kata Sukatma.

“Saya sudah terlalu percaya penuh, jadi saya tidak control lagi. Saya curiga setelah dia beli mobil dan rumah baru," tandasnya

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Kembangan Tetapkan Manajer Cantik jadi Tersangka, Diduga Tilep Duit Klinik Kecantikan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved