Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela Sebelum Brigadir J DItembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?

Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J membeberkan pandanganya terkait Kuat Maruf

Youtube Kompas TV
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Kuat Maruf berterima kepada majelis hakim yang telah mengizinkan CCTV di rumah Ferdy Sambo diputar dalam persidangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J membeberkan pandanganya terkait Kuat Maruf yang menutup jendela dan pintu beberapa saat sebelum Brigadir J ditembak.

Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saat itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. 

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Hadirkan Ahli Pidana, Kubu Kuat Maruf: Bagaimana Jika Satu Pihak Melampaui Kesepakatan?

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C. 

Namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain, tindakan itu tidak serta merta si B turut serta melakukan tindak pidana hanya karena menutup pintu. 

 "Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu (apakah) dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," kata Arif.

Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan. 

Oleh karenanya, majelis hakim kata Arif, harus membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk memuluskan tindak penganiyaan atau bukan.

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi Forensik dan Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana

Kata Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di tempat kejadian perkara (TKP) jika ingin membuktikan delik turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebab kata dia, tidak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of minds (kesepakatan), maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kuat Ma'ruf didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana skenario Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved