Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan. Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Foto TribunJakarta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mencium kening istrinya, Putri Candrawathi sebelum memulai sidang hari ini, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mencium kening istrinya, Putri Candrawathi sebelum memulai sidang hari ini, Selasa (3/1/2023).

Hari ini, kedua terdakwa mendatangkan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 09.55 WIB. Kemudian tak lama disusul Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.

Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istirnya.

Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sosok Said Karim

Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Tanggungjawab Atas Tewasnya Brigadir J, Kini Gugat Jokowi & Kapolri Tak Terima PTDH

Dilansir dokumen berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibuat oleh Said Karim, ahli hukum pidana itu mempunyai riwayat jabatan seperti berikut:

1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;

2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;

3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved