Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang, Hari Ini Hadirkan Ahli Meringankan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan. Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Foto TribunJakarta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mencium kening istrinya, Putri Candrawathi sebelum memulai sidang hari ini, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat mencium kening istrinya, Putri Candrawathi sebelum memulai sidang hari ini, Selasa (3/1/2023).

Hari ini, kedua terdakwa mendatangkan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 09.55 WIB. Kemudian tak lama disusul Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.

Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istirnya.

Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sosok Said Karim

Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Tanggungjawab Atas Tewasnya Brigadir J, Kini Gugat Jokowi & Kapolri Tak Terima PTDH

Dilansir dokumen berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibuat oleh Said Karim, ahli hukum pidana itu mempunyai riwayat jabatan seperti berikut:

1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;

2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;

3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;

4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;

5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.

Terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan di persidangan atas pemutaran CCTV di rumah pribadi dan rumah dinasnya di hari tewasnya Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo (Youtube Kompas TV)

Said Karim diketahui menyelesaikan pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Selama menjadi dosen di Universitas Hasanuddin, Said Karim telah mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah sebagaimana dilansir laman resmi Unhas:

1. CORRUPTION ERADICATION IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINOLOGY;

2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System;

3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption;

4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE;

5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA;

6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved