Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Pemulung yang Menculik Malika Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial MA (6) bakal dijerat pasal berlapis.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan terkait kondisi MA (6) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan anak perempuan warga Jakarta Pusat berinisial MA (6) bakal dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya meski Iwan yang sementara masih berstatus saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi proses penyelidikan menemukan pelaku melakukan tindak pidana.

"Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.

Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa MA bekerja sebagai pemulung.

"Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," ujar Zulpan.

Baca juga: Terungkap! Malika Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung

Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.

Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus tidak hanya menjerat pelaku dengan KUHP.

Deputi Pelindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan pihaknya berharap penyidik nantinya mendalami perbuatan Iwan kepada MA sehingga tidak hanya disangkakan pasal penculikan.

"Misalnya kekerasan. Lalu dieksploitasi, kemudian juga ada persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal perlindungan anak maka kami mohon nanti penyidik bisa melakukan pendalaman," Nahar.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved