Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat
Penampakan Malika Korban Penculikan Mantan Napi usai Ditemukan di Ciledug
Tampak bocah perempuan itu digedong oleh seorang perempuan dan dikawal beberapa petugas kepolisian.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polisi membawa Malika Anastasya (6), korban penculikan pemulung di Gunung Sahari, ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023) dini hari, usai ditemukan di Ciledug, Kota Tangerang.
Tampak bocah perempuan itu digedong oleh seorang perempuan dan dikawal beberapa petugas kepolisian.
Setibanya di RS Polri Kramat Jati, korban dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani pemeriksaan kesehatan setelah nyaris satu bulan menjadi korban penculikan.
"Saat ini korban kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan, mengingat sudah cukup lama bersama dengan terduga pelaku ya," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Nyaris satu bulan sejak MA diculik oleh pemulung dengan panggilan Yudi di warung orang tuanya di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Setelah penelusuran 26 hari, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika di pinggir jalan kawasan Pasar Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Malika Korban Penculikan Ditemukan dalam Gerobak Pelaku di Pinggir Jalan Ciledug
Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak barang bekas yang ditarik pelaku.
Polisi turut menangkap pelaku Yudi yang belakangan diketahui bernama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman.
"Korban berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh terduga pelaku. Terduga pelaku menyampaikan aktivitasnya sama seperti aktivitas saat berada di sekitar Sawah Besar," ujarnya.
Komarudin menuturkan berdasar pemeriksaan sementara selama melakukan penculikan pelaku bekerja sebagai pemulung dan tidur berpindah-pindah dengan membawa korban.
Namun, untuk motif pelaku melakukan penculikan terhadap MA kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Kondisi Wakil Bupati Kaur usai Petaka Ledakan Malam Tahun Baru: 2 Jari Tak Bisa Disambung
"Saat ini masih kita kembangkan, termasuk pelaku kita bawa ke Polres Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan, motif dari pelaku membawa korban," tuturnya.
Pelaku mantan napi
Pemulung yang diduga pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasia di Gunung Sahari bernama asli Iwan Sumarno alias Jacky.
Ia merupakan mantan narapidana atau resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
LPSK Masih Hitung Nilai Restitusi Kasus Malika yang Diculik Iwan Sumarno di Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Fakta Baru Sosok Penculik Malika di Gunung Sahari: Punya Hasrat Seksual dengan Anak-anak |
![]() |
---|
Kondisi Malika Korban Penculikan di RS Polri Membaik, Berat Badan Naik |
![]() |
---|
Ulah Penculik Malika di Gunung Sahari Bikin Sopir Bajaj Kena Getahnya: Mental Drop Sebulan Tak Narik |
![]() |
---|
Kelakuan Iwan Si Penculik Malika: Ajak Istrinya Tinggal di Tempat Sampah hingga Mandi Air Got |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.