PPKM Telah Dicabut, Begini Aturan Penumpang Bila Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta
Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti saat pandemi Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti saat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut membuat sejumlah aturan kembali diperlonggar seperti sebelum Covid-19 masuk Indonesia.
Seperti tidak adanya lagi batasan kapasitas di dalam pesawat terbang hingga jam operasional.
Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, aturan yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Sampah Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta Turun Drastis Dibanding Sebelum Pandemi
Hal serupa juga dipraktikkan kepada 19 bandar udara lainnya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
"Dalam pencabutan PPKM ini, seluruh bandar udara dibawah naungan Angkasa Pura II masih menerapkan SE 82 Tahun 2022," ujar Awaluddin, Rabu (4/1/2023).
Dalam aturan tersebut, penumpang tidak lagi harus menyertakan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Pasar Tanah Abang Usai PPKM Dicabut, Berharap Aktivitas Ekonomi Meningkat di 2023
Namun, harus masih menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 tahap tiga alias booster.
Walau masih memakai aturan tersebut, lanjut Awaluddin, pihaknya akan segera memperbarui kalau nanti pihak Kementerian Perhubungan telah menurunkan SE terbaru usai pencabutan status PPKM
"Soal aturan usai pencabutan PPKM kita tentunya masih tunggu yang terbaru, tapi kami tetap mengimbau agar penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau saat penerbangan," imbaunya.
PT Angkasa Pura II
PPKM
pandemi Covid-19
Joko Widodo
Bandara Soekarno-Hatta
Muhamad Awaluddin
booster
Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp15 Triliun, Gubernur Pramono Pasrah: Jakarta Tetap Harus Senyum |
![]() |
---|
Roy Suryo Pamer Punya Salinan Ijazah Jokowi, Sosok Ini dengan Berani Ramal Nasibnya Berakhir Dibui |
![]() |
---|
PROFIL Dadan Hindayana, Kepala BGN Disorot Kasus Keracunan MBG,Ucapan Kontroversi Pernah Bikin Geger |
![]() |
---|
Makin Panas 2 Pendukung Jokowi 'Saling Serang', Borok Noel Diungkap Silfester Matutina: Sangat Kejam |
![]() |
---|
Besok Diperiksa, Roy Suryo Bakal Penuhi Panggilan Polisi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.