Beredar Kabar Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Tahun, Cek Syarat dan Besaran Gajinya

Dikabarkan rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini atau sekitar bulan Juni 2023. Simak syarat, gaji, serta formasi yang dibutuhkan.

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS 2023, simak syarat, formasi serta besaran gajinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar yang menyebutkan rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun, simak syarat, formasi, serta besaran gajinya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Meski demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Masih Dibuka! Simak Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Pastikan Sudah Punya Akun SSCASN

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved