Cerita Kriminal

Mabuk Malam Tahun Baru Telan Korban, Pria di Kresek Membabi Buta Serang Warga Pakai Senjata Tajam

Pelaku SS saat itu jalan sempoyongan ke arah S dan teman-temannya yang sedang kumpul di warkop.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang saat malam pergantian tahun 2023, Kamis (5/1/2023) dini hari.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tiba-tiba saja melayangkan serangan kepada warga yang tengah asyik berkumpul di warung kopi (warkop).

Pria yang menyerang dan mengamuk itu berinisial SS (33) sampai melukai S (26) yang lagi kumpul bersama teman-temannya.

Peristiwa itu terjadi pada malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Berawal saat para saksi yang berjumlah empat orang melihat gelagat aneh dari pelaku SS.

Baca juga: 8 Fakta Kakak Beradik Bunuh Remaja di Pagedangan: Pesta Miras dan Saling Ejek Berujung Pidana Mati

Pelaku SS saat itu jalan sempoyongan ke arah S dan teman-temannya yang sedang kumpul di warkop.

"Mereka lihat SS ini jalan sempoyongan ke arah mereka, lalu saat tiba di warung kopi itu, pelaku ini tiba-tiba mengamuk," ujar Kasatreskim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Kamis (5/1/2023).

Melihat pelaku yang mengamuk, saksi dan korban berusaha menghindar dan tiba-tiba mendekati korban.

Tidak dengan tangan kosong, ternyata SS mengamuk sambil membawa senjata tajam.

"Pelaku ini sudah bawa senjata tajam dibalik bajunya, jenis pisau. Dan saat dia ke tempat kumpulan remaja itu dia mengamuk, dan berusaha melukai korban," papar Zamrul.

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras (Tribunnews.com)

Akibat ulahnya, korban S tertusuk di bagian perut kena tebasan pisau dan tersungkur.

Melihat kondisi korban, pelaku berusaha kabur namun, berhasil diamankan teman-teman S.

Sang ayah yang kebetulan hendak memanggil putranya itu pun terkejut melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah.

Ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek.

"Pelaku diperiksa dan ditangkap, dia tidak sadar sudah melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman alkohol, dan pelaku juga tidak kenal dengan korban," ungkap Zamrul.

Baca juga: Antar Teman Open BO di Apartemen Bekasi, Seorang Pria Malah Tewas Dibacok

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved