Penemuan Mayat Wanita Bertato Kupu kupu

WN Sri Lanka Jalani Rekonstruksi Tewasnya Wanita Bertato di Tangerang: Aksinya Belajar dari Internet

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti  (49).

Istimewa
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti (49) yang dilakukan seorang WNA asal Sri Lanka, SRH, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti  (49).

Korban jasadnya ditemukan mengambang terbungkus kain sprei di sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (14/12/2022).

Tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH alias Sham.

"Rekonstruksi tadi terdiri dari 46 adegan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

Baca juga: Sempat Sangkal Bunuh Wanita Tato Kupu-kupu di Cisadane, WNA Sri Lanka Belajar dari Internet

Yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di lokasi TKP pembunuhan di rumah korban yang di kontrakan kepada tersangka ada 41 adegan," ujar Zain.

Dimulai dari empat hari sebelumnya tersangka belajar cara mencekik orang hingga meninggal dunia dan menghilangkan jasadnya melalui internet.

Baca juga: Kronologi Wanita Bertato Kupu-kupu Tewas di Tangan WNA Sri Lanka: Tergiur Honda HRV dan Jam Rolex

"Lalu terjadilah pembunuhan itu, hingga menaikkan jasad korban ke mobil Honda HRV milik korban," ungkap Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekontruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk, Kota Tangerang Selatan.

Di sana, tersangka memperagakan sebanyak lima adegan.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti  (49) yang dilakukan seorang WNA asal Sri Lanka, SRH, Rabu (4/1/2023).
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti (49) yang dilakukan seorang WNA asal Sri Lanka, SRH, Rabu (4/1/2023). (Istimewa)

"Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun, kemudian membuang korban ke dalam sungai Cisadane dan masuk kembali ke dalam mobil milik korban lalu berangkat menuju ke solo," jelasnya.

SRH juga terdata sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang telah mengenal korban sejak tahun 2019 di Bali.

Baca juga: Disergap Lagi Duduk, Manusia Gerobak Penuh Tato Kaget Diciduk Emak-emak Petugas Sosial di Menteng

Zain Dwi Nugroho mengatakan, awal mula pembunuhan itu saat pelaku mengincar harta benda milik korban.

Hingga pada 4 Desember 2022, pelaku mulai merencakan aksi pembunuhan tersebut.

Hingga pada 8 Desember 2022, akhirnya korban dan pelaku bertemu di kontrakan kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti  (49) yang dilakukan seorang WNA asal Sri Lanka, SRH, Rabu (4/1/2023).
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu, Elies Sugiarti (49) yang dilakukan seorang WNA asal Sri Lanka, SRH, Rabu (4/1/2023). (Istimewa)

Dimana, korban membawa kendaraan roda empatnya dengan nomor polisi B 1012 DFQ menuju kontrakan SRH.

"Sesampainya dilokasi kejadian, korban pun masuk ke dalam kontrakan, dan disana SRH mengeksekusi korban," ujar Zain, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Nasib Indonesia Disamakan Sri Lanka, Luhut Pandjaitan Marah-marah: Bilang dari Saya, Sakit Jiwa Itu

Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan seprei dan mengikatnya.

Lalu, korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di kawasan Sungai Cisauk, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.

"Mobil korban dibawa oleh pelaku dan diparkir di WTC Tangsel, kemudian dia pergi ke kontrakannya menggunakan ojek untuk ganti baju dan kembali lagi ke WTC Tangsel untuk mengambil mobil itu," papar Zain.

Selanjutnya, pelaku langsung membawa mobil korban menuju Solo untuk melakukan transaksi dengan dua pelaku lainnya yakni AM dan MK.

Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel.

Sampai akhirnya, pelaku SRH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran motif pencurian.

"Motif dari pelaku (SRH) ingin kuasai barang milik korban yaitu Honda HRV terbaru dan jam tangan rollex," jelas Zain.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, mobil HRV keluaran teranyar berwarna hitam dipajang sebagai barang bukti.

Bahkan, beberapa kursi dan partisi mobil milik korban tersebut masih terbungkus plastik.

Menurut Zain, SRH langsung menjual mobil HRV tersebut ke Bali dengan maksud untuk menjauh dari lokasi pertama

"Untuk jam rollex juga sudah dijual tapi masih kita cari penadahnya dan
barangnya. Sampai saat ini mobil sudah kita sita dan didapatkan dari Bali," ungkap Zain.

Dari penjualan mobil mewah tersebut, SRH mendapatkan untung sebesar Rp 22 juta.

Zain melanjutkan, SRH dan Elis Sugiarti kenal sejak tahun 2019 di Bali.

Dari situ, SRH ikut kembali ke Tangerang Selatan dan mengontrak di salah satu kontrakan milih Elis.

"Tersangka SRH ingin menguasai harta milik korban. Dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban. Kemudian tersangka membunuh korban," tutur Zain.

"Akhirnya tersangka membuang dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke Sungai Cisadane agar saksinya tidak diketahui," ungkapnya.

Selain SRH, ada dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Yakni AM dan MK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berperan sebagai penadah mobil curian dari Elis.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, Elis menderita banyak luka bekas pembunuhan.

"Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga mengakibatkan mati lemas," ungkap Zain.

Dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHPidana, dan 480 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan, orang meninggal dunia dan penadahan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved