Cerita Kriminal

Muda-mudi Sindikat Uang Palsu di Kabupaten Tangerang, Dijual di Media Sosial untuk Malam Tahun Baru

Uang palsu tersebut diedarkan pada malam tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polsek Panongan menggelar konferensi pers menguak kasus jual beli uang palsu yang beredar dari media sosial untuk perayaan malam tahun baru, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang wanita muda di Kabupaten Tangerang terciduk polisi telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal).

Wanita tersebut adalah FH yang masih berusia 22 tahun harus meringkuk di bui Polsek Panongan karena perbuatannya.

FH dibekuk di kediamannya, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan pengembangan satu tersangka inisial PS yang tertangkap lebih dulu.

PS diringkus di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu.

Baca juga: Modal Printer Cetak Pecahan Rp100 Ribu, Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Usai COD HP di Cikarang

Uang palsu tersebut diedarkan pada malam tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022).

"Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS di Kabupaten Tangerang," tutur Hotma, Jumat (6/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun ini merupakan pengedar uang palsu yang didapatkan dari FS.

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, FS memasarkan uang palsunya di media sosial," ujar Hotma.

"Dengan beli Rp 300 ribu, PS dapat uang palsu Rp 1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," paparnya lagi.

Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023.

FS berhasil diamankan beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM masing-masing berusia 18 tahun.

Baca juga: Benang Merah Kasus Mutilasi di Bekasi dengan Sosok Perempuan yang Hilang Sejak 2019 Bernama Angela

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved