Selain Cabut Gigi, 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Cek daftar 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ada sabut gigi, tambal, hingga scaling gigi. Peserta BPJS wajib tahu!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta BPJS wajib tahu 

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved