Selain Cabut Gigi, 9 Perawatan Gigi Ini Juga Dicover BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya
Cek daftar 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ada sabut gigi, tambal, hingga scaling gigi. Peserta BPJS wajib tahu!
Editor:
Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta BPJS wajib tahu
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
9. Scaling gigi
Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Ingat Pesan Guru SD, Perjuangan Anak Petani Tembus Kedokteran UGM, Wakil Rektor Datangi Rumahnya |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.