Masuk Ranah MK, Polemik Sistem Pemilu Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan
Sejumlah pihak termasuk kader parpol menggugat UU Pemilu ke MK. Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menilai polemik sistem pemilu tak perlu didebat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak termasuk kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sistem pemilihan pada Pemilu 2024 menunggu putusan MK.
"Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2023).
Ia mengatakan MK akan memutuskan apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yakni rakyat memilih caleg di surat suara.
MK, kata Teddy, bisa juga memutuskan sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara.
Menurut Teddy, kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik bukan perseorangan.
Baca juga: Polemik Wacana Sistem Pemilu 2024, Pengamat Sebut Terpenting Tak Ada Politik Uang
"Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," imbuhnya.
Teddy menuturkan kini keputusan ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
"Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap putusan MK dapat sesuai dengan prinsip Pemilu yang terbuka serta jujur dan adil (Jurdil).
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu," ujar Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Hingga saat ini, Ma'ruf mengatakan sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujar Ma'ruf.
Dirinya menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.