Viral di Media Sosial

Viral Suami Istri yang Berbuat Mesum Dibalik Jaket Hoodie di KRL Ditegur KCI

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat seorang pria dan wanita duduk di pojok bangku KRL jurusan Kota - Bogor pada Senin (9/1/2023).

Kolase TribunJakarta
Aksi diduga mesum yang dilakukan pasangan suami istri di KRL jurusan Kota - Bogor pada Senin (9/1/2023) siang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perbuatan mesum kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL).

Aksi tersebut viral di media sosial.

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat seorang pria dan wanita duduk di pojok bangku KRL jurusan Kota - Bogor sekitar pukul 11.33 WIB pada Senin (9/1/2023).

Tampak wajah dan tubuh wanita itu ditutupi oleh jaket hoodie sementara tangan si pria masuk ke dalam jaket itu.

Tangan si pria diduga melakukan perbuatan mesum di KRL.

Baca juga: Otak Mesum Karyawan Toko Obat di Tambora, Remas-remas Janda Bertubuh Semlohay Berujung Polisi

Perbuatan itu pun sempat direkam oleh salah satu penumpang dan diunggah di media sosial.

Menanggapi video viral tersebut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara.

Saat kejadian tersebut, petugas keamanan di dalam kereta langsung menghampirinya dan menegur atas tindakan perbuatan asusila tersebut.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri. Namun, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut kedua penumpang berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," kata Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com pada Selasa (10/1/2023).

Pihak KCI mengimbau kepada masyarakat agar langsung melaporkan bila menemukan perbuatan serupa di dalam kereta atau langsung menegur.

Baca juga: Ibunda Norma Risma Ngamuk saat Tahu Putrinya Pindah Rumah, Langsung Kirim Chat Mesum ke Menantu

Penumpang diminta untuk tidak merekam dan menyebarluaskan aksi tersebut karena dapat melanggar Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved