Nggak Perlu Biaya, Begini Cara Memesan Layanan Ambulans Gratis di Jakarta

Tribuners sudah tau cara memesan layanan ambulans gratis untuk kasus darurat di Jakarta? kalau belum, simak penjelasan berikut ini.

Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar
Puskesmas Puskesmas menyediakan layanan ambulans gawat darurat 24 jam. Foto diambil pada Jumat (26/1/2018). TRIBUN JAKARTA/NAWIR ARSYAD AKBAR 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans gawat darurat bagi warga yang memerlukan pertolongan.

Tidak perlu membayar, layanan tersebut bisa dimanfaatkan secara gratis bagi setiap warga Jakarta yang memerlukan penanganan darurat.

Penyediaan layanan ambulans secara gratis ini, merupakan salah satu upaya dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam merespon keadaan gawat darurat yang sering terjadi di Jakarta.

Lantas, bagaimana cara memesan layanan ambulans gratis di Jakarta?

Sebagai informasi, pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta bisa dimanfaatkan secara gratis bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta.

ilustrasi mobil ambulans
ilustrasi mobil ambulans (ISTIMEWA)

Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.

Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah, dan Pos Polisi.

Selain itu, pusat komando dan pusat logistik Ambulans juga melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.

Dikutip TribunJakarta.com dari akun sosial media Jamkesjakarta atau Jaminan Kesehatan Jakarta di bawah Dinas Kesehatan, berikut informasi seputar pelayanan ambulans gawat darurat :

Baca juga: Duh! Damkar Jagakarsa dan Ambulans Jadi Korban Prank Pakai Laporan Palsu: Diduga Pelapor dari Pinjol

1. Khusus kasus darurat di Jakarta

Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.

Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.

2. Wajib ber-KTP Jakarta

Jaminan ambulans gratis bisa dimanfaatkan oleh :

1. Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved