Nggak Perlu Biaya, Begini Cara Memesan Layanan Ambulans Gratis di Jakarta

Tribuners sudah tau cara memesan layanan ambulans gratis untuk kasus darurat di Jakarta? kalau belum, simak penjelasan berikut ini.

Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar
Puskesmas Puskesmas menyediakan layanan ambulans gawat darurat 24 jam. Foto diambil pada Jumat (26/1/2018). TRIBUN JAKARTA/NAWIR ARSYAD AKBAR 

2. Pegawai Pemerintah DKI Jakarta

3. Penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta namun mengalami kejadian luar biasa seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta

3. Call Center ambulans

Apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119. Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, atau melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved