Nggak Perlu Biaya, Begini Cara Memesan Layanan Ambulans Gratis di Jakarta
Tribuners sudah tau cara memesan layanan ambulans gratis untuk kasus darurat di Jakarta? kalau belum, simak penjelasan berikut ini.
Editor:
Pebby Adhe Liana
Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar
Puskesmas Puskesmas menyediakan layanan ambulans gawat darurat 24 jam. Foto diambil pada Jumat (26/1/2018). TRIBUN JAKARTA/NAWIR ARSYAD AKBAR
2. Pegawai Pemerintah DKI Jakarta
3. Penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta namun mengalami kejadian luar biasa seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta
3. Call Center ambulans
Apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119. Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, atau melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
cara memesan ambulans gratis
Ambulans Gawat Darurat (AGD)
ambulans gratis di Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Dinas Kesehatan: 62 Persen ASN Jakarta Obesitas, 15 Persen Alami Masalah Kejiwaan |
![]() |
---|
Tina Toon Minta Fasilitas RS Diperbaiki dan Puskesmas Diperluas ke Seluruh Kelurahan |
![]() |
---|
Dokter hingga Pegawai RSKD Duren Sawit Demo, Dinkes Bentuk Tim Antisipasi Manipulasi Remunerasi |
![]() |
---|
Dinkes DKI Siapkan Psikolog di 25 Puskesmas untuk Caleg Gagal Pemilu 2024, Cek Lokasinya di Sini |
![]() |
---|
Ambulans Bakal Disiagakan di Tiap Kecamatan Jakarta Saat Pemungutan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.