Puluhan PKL Serobot Pejalan Kaki di Tangerang Berujung Diratakan Petugas Gabungan
Puluhan PKL Kota Tangerang diratakan petugas gabungan gara-gara berjualan di trotoar dan pedestrian pada Rabu (11/1/2023).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tangerang diratakan petugas gabungan pada Rabu (11/1/2023).
Pasalnya, para PKL tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Tangerang soal larangan berjualan di trotoar.
Petugas gabungan, Satpol PP, Trantib Kecamatan, TNI dan Polri melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di trotoar dan pedestrian, di kawasan Jalan Kisamaun dan Jalan MT Haryono.
Langkah ini diambil, berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat.
Dimana, keberadaan para PKL kerap menimbulkan kemacetan dikarenakan memakai kedua sisi jalan.
Baca juga: Kawasan Kota Tua Semrawut Lagi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Keberadaan PKL
Sehingga, lalu lintas pengendera terhambat dan terjadi kemacetan.
"Sebanyak 20 PKL telah kita tertibkan hari ini, bersama jajaran petugas gabungan. Berdasarkan pendataan dan pengamatan petugas, PKL merupakan pedagang keliling yang tidak menetap di satu tempat," ungkap Adi Pratama selaku Lurah Sukasari.

Menurutnya, penertiban dilakukan secara cara humanis.
Tidak dilakukan secara gegabah, karena hal ini menyangkut orang-orang yang sedang menyambung hidup.
"Mulai dari pedagang sayuran hingga jajanan, semua kita ajak bicara untuk sama-sama tertib aturan," jelas Adi.

Lanjutnya, untuk kenyamanan bersama, yaitu masyarakat dan penggunaan jalan, maka penertiban akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan.
Melihat akan kepatuhan para pedagang akan peraturan yang ada.
Baca juga: Pemkot Jakbar Usul 2 Lokasi Baru Tampung 500 PKL di Kota Tua
"Tidak berhenti di sini, pastinya ini akan bertahap. Petugas akan terus dikerahkan untuk melakukan penjagaan atau pengawasan pada wilayah ini. Sehingga, semua jalan, trotoar atau pedestrian bisa dimanfaatkan sebagaimana kegunaannya," kata Adi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.