Sayangnya, KDRT yang dialami Venna ini bukan hanya sekali. Kata Hotman, kekerasan yang dialami Venna Melinda kerap terjadi.
Oleh sebab itu, pada hari ini Hotman bakal mendampingi Venna Melinda membuat laporan tambahan.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 , yang kdrt ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis. Hari ini (Rabu) Venna Melinda diperiksa dokter psikiater. Besok (hari ini) saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan. Karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk dan ternyata, apa yang dialami oleh Venna Melinda ini sudah bukan hanya sekali ini. Kata Venna itu, selalu ada masalah setiap minta gini (biologis)," bebernya.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu akibat psikis gitu loh," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.