Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Chuck Putranto Ungkap Isi WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ada Hubungan dengan Penembakan?

Chuck Putranto mengaku diperlihatkan isi pesan percakapan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J melalui pesan singkat WhatsApp.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Kompol Chuck Putranto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Tau nggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Nangis: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa

Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Arif Rahman Arifin hari ini, jaksa menghadirkan terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sebagai saksi mahkota.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Penembakan, Chuck Putranto Diperlihatkan Percakapan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved