Venna Melinda Alami KDRT

Terungkap Bentuk KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Sampai Retak Tulang Rusuk

Venna Melinda rupanya bukan sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
YouTube Kompas TV
Artis Venna Melinda rupanya bukan sekali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan. Sudah kurang lebih tiga bulan terakhir, Venna Melinda mengaku menjadi korban KDRT sang suami. 

Namun, setelah perlahan-lahan melihat ketulusan hati, Venna pun menerima cinta Ferry Irawan.

Keduanya pun ingin melangkah ke jenjang lebih serius.

Hal itu kemudian dilakukan ketika Venna dan Ferry sudah mendapatkan restu dari anak-anaknya, termasuk Verrel Bramasta.

Mereka kemudian menggelar acara pernikahan pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali.

Melalui berbagai potret yang dibagikan, keduanya tampak bahagia dan serasi.

Setelah menikah, Venna dan Ferry sering membagikan momen romantis mereka lewat Instagram.

Namun kini di usia pernikahan yang belum setahun, Venna dan Ferry terancam bubar.

Hal itu sudah keluar dari mulut Venna Melinda yang kemudian diungkap Hotman Paris.

Baca juga: Ada Video Krusial Rekam Venna Melinda Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan, Sempat Minta Dihapus

Venna pun sempat kecewa lantaran Ferry belum menjadi tersangka ditahan.

Padahal menurut Venna, semua bukti sudah diberikan kepada polisi dan sudah jelas KDRT itu dialaminya.

Venna Melinda Diperiksa Lagi Hari Ini 

Hari ini, Venna Melinda akan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Tak sendiri, kali ini Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved