Venna Melinda Alami KDRT
Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Vlog: Kerap Mesra, Kini Mantap Cerai Belum Setahun Nikah
Venna Melinda dikabarkan bakal menggugat cerai suaminya tersebut setelah melakukan KDRT di sebuah hotel di Kediri.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Ig Venna Melinda
Venna Melinda dikabarkan bakal menggugat cerai suaminya tersebut setelah melakukan KDRT di sebuah hotel di Kediri.
Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.