Venna Melinda Alami KDRT

Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Vlog: Kerap Mesra, Kini Mantap Cerai Belum Setahun Nikah

Venna Melinda dikabarkan bakal menggugat cerai suaminya tersebut setelah melakukan KDRT di sebuah hotel di Kediri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Ig Venna Melinda
Venna Melinda dikabarkan bakal menggugat cerai suaminya tersebut setelah melakukan KDRT di sebuah hotel di Kediri. 

Dalam kasus ini, Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Untuk diketahui, Pasal 44 ayat berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved