Wajib Disimpan, Ini Daftar Nomor Telepon Darurat di Jakarta

Situasi tak terduga, bisa muncul kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, wajib bagi semua orang untuk mengetahui layanan nomor telepon darurat.

Damkar Jakarta Timur
Ilustrasi kondisi darurat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Situasi tak terduga, bisa muncul kapan saja dan dimana saja.

Misalnya seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, sakit, sampai tindak kejahatan. Oleh karena itu, wajib bagi semua orang untuk mengetahui layanan nomor telepon darurat.

Tidak ada salahnya, untuk mencatat nomor-nomor telepon darurat di ponsel Anda untuk berjaga-jaga apabila mengalami hal tak terduga.

Kita nggak pernah tahu apa yang akan terjadi, kan? Berikut ini adalah daftar nomor telepon darurat di Jakarta yang kami rangkum dari berbagai sumber :

Baca juga: Catat, Begini Cara Pesan Ambulans Gratis di Jakarta Saat Gawat Darurat

1. Layanan Jakarta Siaga

Ilustrasi telepon dengan smartphone
Ilustrasi telepon dengan smartphone (ISTIMEWA/Tribunnews.com)

Layanan call center Jakarta Siaga, ialah 112. Nomor ini bisa kamu simpan untuk berjaga-jaga jika ada situasi darurat.

Untuk diketahui, bahwa Jakarta Siaga merupakan layanan pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta yang mengintegrasikan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan demikian, berbagai kasus darurat bisa Kamu laporkan dengan menghubungi nomor tersebut. Misalnya, kebakaran, bencana, gangguan keamanan, kecelakaan dan kasus kegawatdaruratan lainnya.

Adapun saat ini, layanan call center Jakarta siaga 112 sudah terintegrasi dengan seluruh Dinas terkait. Seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sosial, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kelautan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lain-lain.

Agen call center Jakarta Siaga, akan memandu memberikan pertolongan pertama serta saran kepada penelepon agar melakukan tindakan-tindakan tertentu, sampai bantuan atau petugas tiba di lokasi kejadian.

Nantinya, agen akan segera mengarahkan petugas di lapangan agar cepat sampai ke lokasi kejadian.

2. Layanan Ambulans Gawat Darurat

ilustrasi - Mobil ambulans milik warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara yang pengadaannya dilakukan secara swadaya di Jakarta Timur, Rabu (20/10/2021)
ilustrasi - Mobil ambulans milik warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara yang pengadaannya dilakukan secara swadaya di Jakarta Timur, Rabu (20/10/2021) (ISTIMEWA)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyediakan layanan ambulans gawat darurat (AGD) yang bisa dimanfaatkan secara gratis untuk warga ber-KTP atau KK wilayah DKI Jakarta.

Sebenarnya, layanan ambulans gawat darurat bisa dilaporkan melalui kontak Jakarta Siaga di 112. Akan tetapi, sebagai alternatif lain Anda juga bisa mengajukan permohonan ambulans saat dalam kondisi darurat melalui nomor 119.

Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, serta melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved