Dinilai Lamban Usut Dugaan Korupsi Bansos Pemprov DKI Era Anies, KPK Kena Semprot PSI

PSI mengkritik KPK yang dinilai lamban dalam menyelidiki dugaan korupsi program bansos Pemprov DKI Jakarta pada 2020 lalu.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Juru bicara PSI Ariyo Bimmo dan Ilustrasi Bansos. PSI mengkritik KPK yang dinilai lamban dalam menyelidiki dugaan korupsi program bansos Pemprov DKI Jakarta pada 2020 lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban dalam menyelidiki dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta pada 2020 lalu.

Juru bicara PSI Ariyo Bimmo pun mendesak aparat penegak hukum serius dan cermat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal dugaan korupsi ini.

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan pada masa pandemi seharusnya dihukum lebih berat daripada pada masa-masa normal.

"Korupsi saja sudah merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi masa pandemi itu super luar biasa," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).

"Kalau KPK lambat menangani, kami berharap kejaksaan atau kepolisian lebih gerak cepat," sambungnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Bansos Era Anies Baswedan, PSI Mau Panggil Dinsos dan Pasar Jaya

Ia khawatir, gerak lambat penyidik ini akan mengakibatkan hilang atau rusaknya barang bukti dan pengaburan isu.

"Sehingga akhirnya kasus ini akan mengendap secara alamiah. Padahal, ada komponen masyarakat yang sudah sangat berani mengungkap dugaan korupsi ini ke publik," ujarnya.

Tak hanya itu, Ariyo turut mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI segera bergerak untuk mengusut dugaan korupsi ini.

"Intinya, kasus ini harus terbuka terang benderang. Indikasi sudah ada, jangan sampai kandas sebelum dimulai," tuturnya.

"Semoga aparat penegak hukum bisa menangkap kegelisahan masyarakat," tambahnya menjelaskan.

Ia pun berharap dukungan masyarakat dalam menguak kasus ini dengan menyusun gugatan Perdata atas kerugian yang dialami.

Sebab ia menilai, masyarakat sebagai pihak yang terdampak kasus korupsi ini berhak mendapat ganti rugi.

"Ini sebagai pemulihan dan perlindungan terhadap hak korban korupsi, karena selama ini kita terlalu fokus pada penghukuman pelaku. Sedangkan, hak korban terabaikan," tuturnya.

Bantahan Pemprov DKI

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved