Kabar Artis
Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korban.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua barang hasil kejahatan Indra Kenz alias Indra Kesuma dari penipuan judi online Binomo akan dikembalikan ke negara.
Hal tersebut dikarenakan Binomo dianggap sebagai judi online dan akan disita sebagai aset negara.
Koordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku lega dan bahagia atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Iya mas benar (dikembalikan), pas banding dikabulkan dikembalikan ke korban. Senang banget, karena tadinyakan dirampas untuk negara, pas dikembalikan, kita merasa hakim banding ini punya hati nurani," kata Maru kepada TribunJakarta.com, Senin (16/1/2022).
Namun, langkah hukum yang akan ditembuh masih akan sangat panjang.
Sebab, dikhawatirkan ada kasasi yang akan dilakukan selanjutnya.
Baca juga: Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti
"Langkah selanjutnya menunggu inkrah dulu, kalau tidak kasasi, tapi kalau kasasi, kita mesti ikuti proses sampai kasasi," jelas Maru.
Sebab, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara.
Contohnya jam tangan mewah berbagai merk, seperti 1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC, 2 Audemars Piguet JT1203K/1223, 3 Richard Mille RM035027384 Richard Mille RM055766; 5 Richard Mille 011FM/20/6201.
Kemudian, berbagai mobil mewah, seperti Ferrari dan Tesla.
Hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

"Total pengembalian masih belum kami rangkum, namun semua yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke korban. Makanya, akan ada proses berikutnya," papar Maru.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Keluarga Ungkap 3 Kejanggalan di Kematian Icang, Denny Surmargo Siap Bantu Agar Kebenaran Terkuak |
![]() |
---|
Ruben Onsu Tak Tinggal Diam Anak Difitnah, Percayakan Kasus Diproses Polisi |
![]() |
---|
4 Fakta Perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, Ada Luka hingga Ditalak 5 Kali Sejak 2021 |
![]() |
---|
'Ya Allah Kenapa Gini Banget' Ucap Nikita Mirzani Sambil Nangis, Mohon Sidang Tak Ditunda Tapi Nihil |
![]() |
---|
Sarwendah dan Ruben Onsu Murka Difitnah Anaknya Hasil Selingkuh, Identitas Pelaku Sudah Ditangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.