Kabar Artis

Dari Tesla Sampai Rumah Mewah, Aset Sitaan Penipuan Indra Kenz Akan Dikembalikan Kepada Korban

Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korban.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korban.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua barang hasil kejahatan Indra Kenz alias Indra Kesuma dari penipuan judi online Binomo akan dikembalikan ke negara.

Hal tersebut dikarenakan Binomo dianggap sebagai judi online dan akan disita sebagai aset negara.

Koordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku lega dan bahagia atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.

"Iya mas benar (dikembalikan), pas banding dikabulkan dikembalikan ke korban. Senang banget, karena tadinyakan dirampas untuk negara, pas dikembalikan, kita merasa hakim banding ini punya hati nurani," kata Maru kepada TribunJakarta.com, Senin (16/1/2022).

Namun, langkah hukum yang akan ditembuh masih akan sangat panjang.

Sebab, dikhawatirkan ada kasasi yang akan dilakukan selanjutnya.

Baca juga: Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti

"Langkah selanjutnya menunggu inkrah dulu, kalau tidak kasasi, tapi kalau kasasi, kita mesti ikuti proses sampai kasasi," jelas Maru.

Sebab, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara.

Contohnya jam tangan mewah berbagai merk, seperti 1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC, 2 Audemars Piguet JT1203K/1223, 3 Richard Mille RM035027384 Richard Mille RM055766; 5 Richard Mille 011FM/20/6201.

Kemudian, berbagai mobil mewah, seperti Ferrari dan Tesla.

Hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Total pengembalian masih belum kami rangkum, namun semua yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke korban. Makanya, akan ada proses berikutnya," papar Maru.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban.

Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved