Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Pengacara Berharap Bripka RR dan Kuat Maruf Bebas, Anggap Tak Ada Bukti Terlibat Kematian Brigadir J
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bripka RR dan Kuat Maruf.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk tuntutan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Rencananya, sidang keduanya akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Terkait sidang tuntutan ini kubu kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Pengacara Bripka RR Ungkap Tujuan Grup WA Duren Tiga Dibuat, Bharada E Keluar Karena Ganti Nomor
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.
Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Baca juga: Menilai Bripka RR Ketakutan saat Bersaksi di Sidang, Pakar Mikro Ekspresi: Semakin Pucat dan Nunduk
Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).
Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.