Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pakar Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Seharusnya Dituntut Hukuman Mati, Terkuak Satu Penyebabnya

Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. Ternyata ini penyebabnya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salma menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. 

"Menurut saya kalau tidak ada yang meringankan harusnya orang itu dituntut secara maksimal, dan maksimalnya adalah pidana mati," kata Akhyar Salmi.

"Tidak ada yang meringankan," imbuhnya.

Akhyar Salmi menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati
Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J saat Dengar Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Divonis Mati?

Akhyar Salmi turut mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.

"Tapi ini terjadi, kasus Jessica, kalau enggak salah dulu JPU atau hakim juga mengatakan juga tidak ada yang meringankan," kata Akhyar Salmi.

"Tapi hakim menjatuhkan 20 tahun," imbuhnya.

Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.

"Seharusnya kalau tidak ada yang meringankan, adalah pidana mati," tegasnya.

Sementara itu dalam sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), JPU membeberkan enam hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). (YouTube TV One)

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jawab Singkat saat Ditanya Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved