Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Ayah Brigadir J saat Dengar Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Divonis Mati?

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). Lalu bagaimana reaksinya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023).

Mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Brigadir J, Samuel Hutabarat tampak terdiam.

Samuel Hutabarat hanya menatap tajam ke arah televisinya.

TONTON JUGA

Kepada awak media, Samuel Hutarabat kemudian menyampaikan harapannya terhadap vonis hukuman Ferdy Sambo.

Mulanya Samuel Hutabarat menjelaskan ia sudah mengikuti sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan sang putra sudah sedari awal.

Ia menilai JPU sudah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Dalam Pasal 340 pelaku pembunuhan berencana akan mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Samuel Hutabarat lalu berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukaman mati.

Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023). (Tribunnews)

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Seusai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jawab Singkat saat Ditanya Hakim

"Kita sudah mengikuti persidangan ini mulai dari awal, dakwaan yang didakwaan kepada Ferdy Sambo CS adalah pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Samuel Hutabarat.

"Dalam hal ini JPU sudah membacakan keseluruhan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan begitu gamblang, dan memenuhi syarat, dan dikeputusan akhir, penjara seumur hidup,"

"Mari kita sama-sama berharap kepada hakim menjadi hukuman mati," imbuhnya.

Samuel Hutabarat kemudian kembali menegaskan ia dan keluarga sangat berharap Ferdy Sambo dapat dihukum mati.

"Itu yang kita harapkan, mari kita berserah kepada hakim, karena hakim perpanjangan tangan Tuhan, untuk memberikan kita semua keadilan," kata Samuel Hutabarat.

SIMAK VIDEONYA: 

Tak Ada yang Meringankan Ferdy Sambo
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved