Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Hal-hal yang Meringankan
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak ada hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
“Hal-hal meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pun membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam pertimbangannya memberikan tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman
Sehingga suami Putri Candrawathi tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa seperti dilansir Kompas TV.
Selain itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Baca juga: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri
Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalani proses persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jauh Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa dalam kasus pemubunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina: Malu Negara Kalau Kabulkan PK |
![]() |
---|
SIDANG PK Silfester Matutina Besok, Kubu Roy Suryo Ungkit Eksekusi, Ahmad Sahroni Tegas: Tangkap! |
![]() |
---|
Silfester Matutina Sontak Tak Berkoar-koar di TV, Kini Resmi Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Jaksel |
![]() |
---|
SOSOK Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Panjang Kasus Narkoba |
![]() |
---|
'Wuu!'Teriak Simpatisan Setelah Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Belum Temukan Kesalahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.