Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Hal-hal yang Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Youtube Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan di persidangan atas pemutaran CCTV di rumah pribadi dan rumah dinasnya di hari tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tidak ada hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

“Hal-hal meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa pun membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam pertimbangannya memberikan tuntutan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman

Sehingga suami Putri Candrawathi tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara tewasnya Yosua.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa seperti dilansir Kompas TV. 

Selain itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca juga: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalani proses persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jauh Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa dalam kasus pemubunuhan Brigadir J,  yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved