SIDANG PK Silfester Matutina Besok, Kubu Roy Suryo Ungkit Eksekusi, Ahmad Sahroni Tegas: Tangkap!

Sidang PK Silfester Matutina digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (20/8/2025). Kubu Roy Suryo ungkit eksekusi. Ahmad Sharoni tegas penjarakan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Kubu Roy Suryo bereaksi jelang sidang PK tersebut.  Pakar telematika Roy Suryo sempat kaget saat mengetahui Silfetser Matutina berstatus terpidana.

Roy Suryo sempat  meminta kejaksaan mengeksekusi Silfester Matutina karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Diketahui, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Namun, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.

Kini, kubu Roy Suryo kembali meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina saat sidang PK.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji mengatakan sidang PK dapat menjadi momen untuk mengeksekusi atau menangkap Silfester Matutina.

"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan besok menurut kami itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujar Abdul Gafur pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, Silfester diyakini bakal hadir dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan.

Bila tidak hadir, permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan.

"Kami kuasa hukum dari Roy Suryo Cs sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.

SIDANG PK SILFESTER MATUTINA - Potret Silfester Matutina di Jakarta belum lama ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal belum dieksekusinya terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina. Kubu Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina saat sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
SIDANG PK SILFESTER MATUTINA - Potret Silfester Matutina di Jakarta belum lama ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal belum dieksekusinya terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina. Kubu Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina saat sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Rizki Sandi Saputra)

Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. 

Gafur menekankan proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.

Silfester dihadapkan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. 

Sesuai Pasal 265 KUHAP, Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved