SIDANG PK Silfester Matutina Besok, Kubu Roy Suryo Ungkit Eksekusi, Ahmad Sahroni Tegas: Tangkap!

Sidang PK Silfester Matutina digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (20/8/2025). Kubu Roy Suryo ungkit eksekusi. Ahmad Sharoni tegas penjarakan.

"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan kejaksaan," paparnya.

Kejari Jakarta Selatan selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktik biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. 

Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.

Ahmad Sahroni Tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tegas seharusnya Silfester Matutina bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.

Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.

"Tangkap penjarain. Kalau memang sudah inkrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.

Dimana, kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.

"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.

Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.

"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.

Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.

APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved