SIDANG PK Silfester Matutina Besok, Kubu Roy Suryo Ungkit Eksekusi, Ahmad Sahroni Tegas: Tangkap!
Sidang PK Silfester Matutina digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (20/8/2025). Kubu Roy Suryo ungkit eksekusi. Ahmad Sharoni tegas penjarakan.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Namun, hingga kini putusan tersebut tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tags
Silfester Matutina
Roy Suryo
Ahmad Sahroni
Peninjauan Kembali (PK)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.