Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Ayah Brigadir J saat Dengar Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Divonis Mati?

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). Lalu bagaimana reaksinya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menonton sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui layar kaca, pada Selasa (17/1/2023). 

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa membacakan pertimbangan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebaliknya, jaksa menjabarkan hal - hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Baca juga: Syarifah Pernah Terobos Masuk Sidang Demi Beri Ferdy Sambo Bantal, Kini Ingin Peluk Jelang Tuntutan

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada Hal-hal yang Meringankan

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved