Cerita Kriminal

Pelaku Rudapaksa Cucunya Belum Juga Disidang, Nenek Asal Sukabumi Ngadu ke KPAI

Sang nenek semakin terkejut si cucu bercerita bahwa yang menodai dirinya adalah pamannya.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Penanganan kasus rudapaksa yang menimpa cucunya tak kunjung disidangkan, seorang nenek mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan sang nenek berinisial SAI memohon kepada KPAI untuk mengawasi kasus rudapaksa yang dialami cucunya, yakni IS, anak berusia 8 tahun.

Adapun pelaku dalam kasus ini ialah RP (31) yang merupakan paman korban.

"Demi menuntut keadilan untuk cucu saya apapun akan saya lakukan," ujar SAI ditemui di KPAI, Selasa (17/1/2023).

SAI mengatakan sebenarnya pelaku sudah ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota sejak Oktober 2022 silam.

Namun, hinga kini penanganan kasusnya seperti jalan di tempat.

Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih SD, Warga Emosi sampai Istighfar

Sebelum datangi KPAI, SAI menuturkan dirinya sudah melakukan berbagai upaya demi kejelasan kasus yang menimpa sang cucu.

SAI pernah mendatangi Kejari Kota Sukabumi pada 5 Desember 2022 silam untuk menanyakan kapan pelaku RP akan disidang.

Yang jadi sorotan SAI, RP yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi justru masih ditahan di Polres Sukabumi Kota.

Dia curiga ada upaya agar pelaku tak dikenai hukuman pidana.

Pasalnya, ayah pelaku yang notabene kakek korban merupakan bekas pekerja di polres setempat.

"Selama kasus ini terjadi, ayah pelaku justru membela pelaku dan tidak pernah menanyakan kabar korban yang merupakan cucunya sendiri," ujar SAI.

Baca juga: Ini Lokasi Pelajar SMAN 6 Jakarta Dipelonco Alumni: Ternyata Jalan Buntu dan Sepi

Pengaduan SAI ke KPAI pun teregister dengan nomor 00019/KPAI/PGDN/LSG/01/2023.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph Luturyali menjelaskan KPAI berjanji akan memberikan pendampingan agar kasus ini ditangani sampai tuntas.

"KPAI akan ada penindakan secara lebih serius dimana mereka berjanji akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan memberikan pendampingan di saat proses persidangannya berlangsung," ujar Yoseph.

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa (Kolase Tribun-Video.com)

SAI menambahkan, selain ke KPAI, pihaknya juga akan mengadu ke Komnas HAM dan Mabes Polri.

Pasalnya, alih-alih disidangkan, SAI justru dilaporkan ke polisi oleh ayah pelaku yang tak lain adalah besannya.

SAI mengaku akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sukabumi pada Kamis (17/1/2023) atas laporan pengeroyokan.

"Karena pada saat pelaku ditangkap dihakimi massa, kemudian orang tua pelaku melapor ke polisi, termasuk yang dilaporkan ialah ibu SAI ini," ujar Yoseph memberi penjelasan.

Kronologi

SAI menjelaskan dirinya mengetahui sang cucu jadi korban rudapaksa ketika melihat cucunya merintih kesakitan saat sedang di sekolah. 

Bahkan, saat IS pun sempat terjatuh dan tak mampu berjalan.

Melihat kondisi cucunya tersebut, dia langsung melarikannya ke ke rumah sakit.

SAI yang curiga dengan kondisi cucunya kemudian berkonsultasi dengan pihak kepolisian agar dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum diketahui IS diduga telah menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: Ultimatum Polisi Tak Digubris, Akhirnya DPO Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis Tertangkap

Sang nenek semakin terkejut si cucu bercerita bahwa yang menodai dirinya adalah pamannya.

Adapun aksi bejat sang paman itu dilakukan pada Rabu, (12/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

RP saat itu sengaja mendatangi rumah korban di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi untuk mengajaknya bermain.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved